Sabtu, 19 Januari 2013

MEMBACA PELUANG INCUMBENT (Analisis Terhadap Potensi Kemenangan IRES)


Oleh : Fatharany Berkah Abdul Barry
Sekretaris Jenderal Pemuda Montolutusan

Terminologi Incumbent sering terdengar dan familiar pada setiap momentum demokrasi yang dihelat untuk kepentingan sebuah transisi kepemimpinan yang menunjukan tentang figur orang atau tokoh penguasa yang ikut kembali menjadi kontestan politik, baik itu dalam bentuk pemilihan presiden, gubernur dan bupati atau wali kota, seperti SBY incument pada pilpres 2009, H.B. Paliudju/Achmad Yahya, Ma’mun Amir / Musdar Amin yang merupakan incumbent pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Propinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Banggai, 6 April silam, meskipun keempatnya tidak bersanding lagi sebagai pasangan Cagub/Cawagub dan Cabup/Cawabup dimasing-masing tingkatan wilayahnya. Hal inipun sama seperti yang terlihat pada pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Banggai Kepulauan yang menyuguhkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati termasuk Irianto Malingong dan Ehud Salamat dengan merek sebagai incumbent.
Dalam setiap tingkatan proses transisi demokrasi kepemimpinan incumbent selalu menjadi obyek diskusi dan analisa banyak orang yang menarik untuk diperbincangkan. Alasannya sederhana karena sebagai orang yang sedang berkuasa, kiprahnya selama memimpin menjadi obyek evaluasi rakyat (konstituen) dalam memberikan raport akhir, apakah nilainya baik atau buruk yang berimplikasi pada sebuah konklusi dan sikap politik yaitu LANJUTKAN atau HENTIKAN. Disinilah reputasi dan elektabilitas seorang incumbent diuji, apakah masih mendapat apresiasi dari rakyat atau tidak, atau masih tuluskah rakyat mencintainya atau tidak?. Itulah yang coba ditelisik oleh penulis dalam tulisan ini dengan menyajikan praktek kepemimpinan dan fakta-fakta kehidupan di bumi Banggai Kepulauan era kepemimpinan Ires selama lima tahun. Sebab dari ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan yakni Lania Laosa-Zakaria Kamindang (LAZKAR), Abubakar Nophan Saleh-Haran Pea (ANSHAR) dan Irianto Malingong-Ehud Salamat (IRES) bagi banyak kalangan kans kalah menang ketiganya menarik untuk diamati dan dikaji, tetapi bagi penulis tidak ada yang paling menarik untuk ditelaah soal peluang menang kalahnya selain pasangan Ires, dalihnya sama Ires adalah incumbent. Karena bagi penulis kajian evaluatif yang berkonklusi akhir pada respect or disrespect public berdasarkan pengalaman atas karakter dan realitas kepemimpinan pemimpin yang selama ini dilihat dan dirasakan kiranya lebih obyektif, jika dibandingkan dengan mengevaluasi karakter orang yang belum dirasakan kepemimpinannya atau baru hendak memimpin. Dalam konteks ini, tentunya kita akan bicara soal plus minusnya Ires yang komparatif dengan fakta-fakta kehidupan di Bumi Montolutusan dengan orientasi analogi memberikan kesimpulan yang logis dan faktual kepada publik Banggai Kepulauan sebagai rahim demokrasi dalam melahirkan pemimpin yang jujur. Berikut rujukan evaluasi progresif dan regresif yang akan dieksplorasi secara lugas dalam catatan ini.
A.   Rujukan Evalusi Progresif
Ada dua hal yang selama ini sangat dibanggakan oleh rezim Ires maupun para penghamba setianya, yaitu soal kesuksesan peralihan ibu kota Kabupaten Banggai kepulauan dari kota Banggai ke Desa Salakan, serta banyaknya pembangunan fisik berupa gedung perkantoran dan panjangnya ruas jalan raya yang telah diaspal oleh rezim Ires sehingga diklaim sebagai prestasi akbar yang sangat spektakuler dan menjadi ukuran keberhasilan selama kepemimpinannya, khususnya dari segi pembangunan. Yang perlu digaris bawahi dari klaim keberhasilan itu adalah adanya indikasi penyesatan mind sett berpikir masyarakat awam bahwa realiasai pengalihan ibu kota itu karena semata-mata berkat rezim Ires, bukan karena berangkat dari adanya amanat pasal 11 Undang-undang nomor 51 tahun 1999, sehingga melahirkan asumsi bahwa “Irianto(Ires)lah yang pindahkan Ibu kota” dengan menapikan keberadaan amanat konstusi. Padahal secara yuridis Ires tidak memiliki legitimasi untuk memindahkan ibu kota tanpa adanya pijakan hukum,  mungkin kalau dalam kapasitasnya sebagai pimpinan daerah ia berperan dalam hal itu, benar. Namun tidak berarti Ireslah yang memindahkan ibu kota ke Salakan, sehingga semua masyarakat di wilayah pulau Peling yang merasa dimudahkan secara geografis harus memujanya secara berlebihan, dengan menapikan empat nyawa saudaranya yang meregang bersimbah darah akibat kebijakan tersebut. maksudnya realisasi pengalihan ibu kota itu hanya soal “kepatuhan” terhadap amanat pasal 11 atau dengan kata lain siapapun yang menjadi Bupati Banggai Kepulauan akan bisa melaksanakan kebijakan itu ketika ia memiliki komitmen untuk mematuhi anjuran konstitusi. 
Begitu halnya dengan banyaknya bangunan fisik berupa gedung perkantoran, panjang lebarnya jalan beraspal atau yang berjalur dua dan sebagainya, tidak dapat dijadikan sebagai parameter kesuksesan kepemimpinan, apalagi sampai dijadikan sebagai ukuran kesejahteraan masyarakat Banggai Kepulauan. Sebab kesuksesan kepemimpinan seseorang khususnya dalam hal pembangunan tidak hanya diukur dari berapa banyak fasilitas umum dan perkantoran yang berhasil ia dirikan atau sebapa lebar dan panjangnya jalan raya yang berhasil diaspal, tetapi juga meliputi seberapa besar pertumbuhan ekonomi suatu daerah sehingga memberikan dampak positif terhadap incam perkapita masyarakat dari berbagai sektor, serta seberapa nyamankah rakyat/masyarakat dengan karakter dan metode kepemimpinan pemimpinya dalam makna yang sebenarnya, bukan nyaman dalam makna yang dimanipulasi untuk kepentingan pencitraan atau pembentukan opini positif dibalik realitas negatif yang mengelisahkan rakyat.
B.   Rujukan Evaluasi Regresif
Dibalik dari dua aspek tadi yang menjadi rujukan utama dari sekian banyak klaim prestasi Bupati Banggai Kepulauan Irianto Malingong yang selama ini dijadikan jargon kesuksesan kepemimpinannya, sayangnya komitmen pelaksanaan pemerintahan yang bersih bebas dari paktek KKN tidak menjadi komitmen kepemimpinannya, hal ini terlihat dari adanya sejumlah skandal korupsi, kolusi dan nepotisme dilingkungan Pemda Bangkep yang telah menjadi rahasia publik, bagaimana wajah kepemimpin Bupati Banggai Kepulauan dibalik topeng pembangunan fisik dan pencitraan di media massa yang tidak proporsional dan realistis.
Problem hukum yang paling sensasional dalam perjalan kepemimpinan Ires adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan peralatan medik berupa Oxygen Generator dan instalasi Gas Medis Flowmeter With Humidifier  pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banggai tahun 2007/2008 silam senilai Rp.4 miliar dengan tersangka/terdakwa Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial Bangkep dr.Syahrullah K. Ngongo bersama Direktur Utama CV.Tunas Bhakti Nusantara Iswandi Ilyas alias Dede rekanan pelaksana proyek tersebut yang dilaksanakan dalam dua tahap yakni pertama pengadaan Oxygen Generator dengan sumber dana dari DIPA APBN Satuan Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan nomor : 1622.0/024-04.1/2007 tertanggal 31 Desember 2007 senilai Rp. 2 Miliar yang diusulkan Dinkesos Bangkep sesuai surat usulan revisi nomor 440/01.A tanggal 3 Januari 2007. Sedangkan tahap kedua adalah pengadaan Instalasi Gas Medis Flowmeter With Humidifier yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Penyeimbang (dana Adhoc) dibidang kesehatan sebesar Rp.2 miliar sesuai DIPA nomor 0165.0/071-03.2/2007 tertanggal 4 April 2007, dengan total kerugian negara ditaksir sekitar Rp.2,3 miliar.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi  Sulawesi Tengah maupun hasil penyidikan pihak penyidik Kepolisian Resort (Polres) Banggai Kepulauan terungkap dugaan penyimpangan terhadap Kepres No.80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Kadinkesos Bangkep Syahrullah K.Ngongo beserta Iswandi Ilyas rekanan yang mendapat proyek pengadaan oksigen sentral tanpa proses tender melainkan dengan penunjukan langsung berdasarkan surat perjanjian atau kontrak nomor 900 tanggal 7 Maret 2007 antara Kadinkesos Bangkep dan direktur utama CV.Tunas Bhakti Nusantara. Selain itu dalam proses penyidikan di Polres Bangkep terkuak pula dugaan adanya “KETERLIBATAN” Sulaeman Husen dan Bupati Bangkep Irianto Malingong yang notabene bersaudara.
Indikasi Keterlibatan Sulaeman Husen ini sebagaimana kesaksian Yusak Siahaya,SH Penasehat hukum tersangka saat mendampingi klienya dr.Syahrullah ketika menjalani pemerikasaan di Polres Bangkep yang menyatakan bahwa Wakil Ketua DPRD Bangkep kala itu Sulaeman Husen “keciprat” dana segar sebesar 10 persen atau sekitar Rp.400.000 dari total anggaran Rp.4 Miliar atas proyek dimaksud yang diterimanya dari kontraktor Dede, pengakuan klienya ini menurut Yusak pun tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sementara indikasi keterlibatan Bupati Bangkep terungkap dalam penyelidikan dugaan penyimpangan lanjutan yang dilakukan pihak penyidik, dimana keterlibatan Irianto Malingong selaku Bupati terkait dengan pemberian persetujuan atas usulan revisi dari nama kegiatan oxygen central yang dirubah menjadi lanjutan pekerjaan instalasi gas medis dan pengadaan oxygen flowmeter with humidifier pada tanggal 30 Oktober 2007 yang diusulan dinkesos Bangkep, sayangnya penyidik tidak memiliki konsistensi untuk menindak lanjuti hal itu dalam bentuk pernohonanan izin kehadapan Presiden RI untuk meminta keterangan terhadap pejabat daerah Bupati Bangkep yang ikut menyetujui revisi nama kegiatan tersebut. 
Meski ditingkat penyelidikan dan penyidikan terdapat sejumlah indikasi keterlibatan penguasa daerah yang cukup meyakinkan dalam perkara ini, namun gelar perkara yang dipersidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk, majelis hakim yang dipimpin oleh kepala PN Luwuk sendiri Nursyam,SH,M.Hum justru memberikan vonis bebas bagi kedua terdakwa dengan dalih tidak cukup bukti/meyakinkan kedua terdakwa melakukan kesalahan sebagaimana yang jeratkan oleh JPU serta tidak ditemukan adanya kerugian keuangan daerah /negara dalam kasus ini. Ironisnya lagi walaupun sempat diperiksa oleh pihak peyidik Polres Bangkep nama Sulaeman Husen yang disebut oleh terdakwa dr. Syahrullah dalam BAPnya ikut menikmati 10 persen dari proyek itu, sebagaimana kesaksian kuasa hukumnya Yusak Siahaya tiba-tiba “hilang” dalam konsederan BAP setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Luwuk. Indikasi “ada udang dibalik batu” kian nampak ketika berlarut-larutnya proses pelimpahan berkas perkara ke PN Luwuk, spekulasi adanya pengebirian konsederan BAP yang mencantumkan keterlibatan Sulaeman semakin kuat, ketika selama proses persidangan nama Sulaeman Husen tidak lagi disebut termasuk oleh kedua terdakwa, apalagi dihadirkan untuk memberikan kesaksian didepan persidangan. Hal ini tentunya sangat kontras dengan keterangan terdakwa Syahrullah sebelumnya dalam BAP sebenarnya. Dan inilah kemenangan pertama dalam mempertahankan image orang besar dalam kekuasaan Bangkep yang tidak dapat dijamah oleh hukum, namun bagi penulis vonis bebas kedua terdakwa merupakan garansi yang ideal bagi dr. Syahrullah dan Dede karena mereka “memegang kartu joker”.
Mungkin juga masih ada dalam ingatan kita bagaimana polemik dana Rapel ± Rp.8 miliar yang menjadi hak sekitar 600 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terangkat pada tahun 2006 dan 2007 yang diduga tidak dibayarkan, belakangan terendus adanya indikasi penyelesaian masalah itu dengan cara pemberian opsi dilematis kepada para PNS antara memilih SK 100% atau dibayarkan dana rapelnya dalam bentuk surat pernyataan untuk tidak menuntut dana rapel tersebut apabila para PNS ini mau menerima SK-nya. Akibatnya meskipun dalam keadaan terpaksa sejumlah PNS diduga telah menandatangani surat penyataan itu dengan konsekwensi apa yang menjadi haknya tidak lagi dibayarkan. 
Buruknya roman Pemerintahan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dari sisi managemen keuangan selama kepemimpinan Bupati Irianto Malingong bukan hanya dapat dilihat secara spesifik pada sejumlah kasus dugaan korupsi pada tingkatan SKPD tetapi juga secara keseluruhan pada lingkup pengelolaan keuangan daerah dapat dicerna secara jelas dalam kurun beberapa tahun terakhir ini, dimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Tengah setiap tahunya Bangkep selalu mendapat raport merah atau dengan opini tidak memberikan pendapat (disclaimer opinion).
Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bangkep tahun 2009 misalnya, dari cakupan pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten Bangkep tahun anggaran 2009 sebesar Rp.1,05 triliun, yang meliputi neraca sebesar Rp.249 miliar, LRA sebesar Rp.804,56 miliar dan belanja senilai Rp.370,69 miliar, yang menjadi temuan BPK senilai Rp.37,83 miliar karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Inilah yang oleh Ketua BPK RI Perwakilan Sulteng Dadang Gunawan, trend opini atas LKPD Kab.Banggai Kepulauan adalah tetap stagnan atau tidak terdapat peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Sebab hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Bangkep mulai tahun 2007 sampai dengan 2009 tetap dengan opini disclaimer opinion. Menariknya dari hasil pemeriksaan BPK tahun 2009 tersebut, diantara temuan yang menjadikan pemerintahan Irianto Malingong kembali mendapat raport merah adalah pertanggungjawaban perjalanan pejabat dan pegawai senilai Rp.5.05 miliar yang tidak sesuai ketentuan serta pekerjaan pembangunan rumah jabatan (Rujab), pendopo dan garasi bus yang sebesar Rp.3.08 miliar yang juga tidak sesuai ketentuan dan lain sebagainya.
Perkara terkini yang juga tidak kalah hebohnya dan menjadi topik pembicaraan utama di Banggai Kepulauan adalah terungkapnya modus penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah orang yang berada dilingkungan istana dalam kasus rekayasa perekrutan data base tenaga honorer yang disebut Masuk Kategori (MK) I dan MK II, dimana ada sekitar 300 orang yang menjadi korban pemerasan dengan iming-iming jadi PNS melalui jalur MK I dan MK II dengan terlebih dahulu menyerahkan uang jutaan bahkan puluhan juta rupiah mulai dari kisaran Rp. 3 juta sampai Rp. 20 juta kepada sindikat mafia MK I dan MK II, padahal tidak/belum ada kuota pengangkatan atau formasi CPNS dari pemerintah pusat. 
Hebatnya lagi sindikat mafia MK I, MK II ini kembali terindikasi melibatkan orang-orang penting dalam pusara kekuasaan, beberapa nama seperti Sulaeman Husen, Rahman Hi Makmur dan yang lainya diduga merupakan aktor utama perkara ini yang pernah meminta dan menerima uang dari sejumlah korban dengan nominal yang berfariasi.  Pengakuan seorang korban asal Desa Nulion Kecamatan Totikum Selatan yang dibeberkan Suyono Ketua LSM Trikora Salakan beberpa waktu lalu bahwa Sulaeman Husen diduga menerima uang senilai Rp.30 juta sontak membuat politisi partai PAN itu uring-uringan dan melaporkan ketua LSM Trikora kepihak Polres Bangkep, belakangan oleh kelompok koalisi LSM di salakan yang concern memberikan advokasi terhadap para korban mensinyalir bahwa analogi MK bukan hanya sekedar Masuk Kategori tetapi juga diduga sebagai Modal Kampaye (MK).  namun yang pasti ikut terseretnya nama orang-orang hebat itu secara politik sangat merugikan Ires.
Begitu halnya dengan kasus dugaan korupsi proyek Bantuan Selisih Benih Harga Ikan (BSBHI)dari Kementrian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Perikanan Budidaya yang diperuntukan kepada Kelompok Nelayan Pembudidaya Ikan (Pokdakan) di kabupaten Banggai Kepulauan dalam dua tahapan yakni tahun 2008 dengan anggaran sebesar ± Rp.1,4 miliar dan tahun 2009 senilai Rp.850.000.000 untuk 17 Pokdakan dimana hanya Rp.149.700.000 atau 16 % yang diterima/didistribusikan kepada pokdakan sementara sisinya Rp.700.000.000 atau 82,39% diduga dikebiri oleh terdakwa Sekretaris / Pelaksana Harian Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bangkep, Sangihe L. Lasiha serta rekanan penyediah benih Lukman M. Jafar Abdullah Direktur CV. Cahaya Intan Perkasa, kasus inipun sekarang sedang dipersidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk. Serta kasus dugaan korupsi proyek pembibitan kacang tanah yang menyeret nama Marlina SH, Chrisno Dahua, dan rekanan Bimo Pujiono sebagai tersangka dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp.320 juta yang sekarang proses hukum juga sedang berjalan.
Catatan kasus diatas cukup membuka mata publik Bangkep yang masih sehat, tidak rabun dengan pembangunan fisik semata apalagi buta karena kepentingan jabatan dan kekuasaan, bahwa inilah bagian dari parade atas fakta-fakta kehidupan Banggai Kepulauan yang cukup mencoreng wajah kepemimpinan Ires sebab para terduga/tersangka/terdakwa rentetan kasus itu adalah mereka yang memiliki hubungan benang merah dengan kekuasaan Ires. Sehingga apapun argumentasinya, agak sukar untuk membendung image itu. 
Hal ini diperparah lagi dengan adanya tambahan kesalah-kesalah sikap dan kebijakan dipenghujung akhir masa jabatanya, baik yang dilakukan dirinya berkaitan dengan kebijakannya dalam pemerintahan atau kesalahan-kesalahan yang dilakukan orang-orang terdekat dan kepercayaannya seperti arogansi kekuasaan dalam wujud otoritarianisme berupa kekerasan politik dengan trend intimidasi, mutasi, selingkuh proyek dan jabatan, keputusan non job pejabat, manipulasi data honorer, politik anggaran APBD diskriminasi lalu dibumbuhi pencitraan berlebihan dengan menghalalkan segala cara ditengah ketimpangan pembangunan dan pengelolaan pemerintahan yang tidak akuntabel, jauh dari asas umum pemerintahan yang baik, bahkan aroma skandal merupakan bagian dari warna kekuasaan itu, tetapi dipoles dengan pemberitaan yang tidak jujur. Sebab kesibukan untuk mengidentifikasi kekuatan kelompok, kroni, gerbong, pendukung lalu menggilas orang lain agar tetap nyaman bermimpi indah dalam dekapan manis kekuasaan ini, justru kian menyuburkan sejuta resistensi dari mereka yang terzolimi dengan cara mutasi ke pelosok daerah, tidak diberikan proyek, dan dinon jobkan dari jabatannya.  Rangkaian ketidak jujuran dan kekerasan politik inilah yang dalam perspektif Syarifudin Tayeb disebut sebagai suntikan energi perlawanan yang sempurna.
Apalagi kalau kemudian rakyat tahu bahwa ada indikasi masa depan pembangunan infrastruktur Banggai Kepulauan telah dibarter kepada 8 (delapan) perusahan berlabel Commanditer Venoscaat (CV) dengan jaminan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banggai Kepulauan periode  2011-2016 yang sudah ditetapkan pertahunnya, dalam bentuk kontrak kerja antara Bupati Banggai Kepulauan dan delapan perusahan sebagaimana Surat Kontrak Kerja Bupati Banggai Kepulan Nomor : 521.03/305/BK/2010, tanggal 14 Nopember 2010, yang berisikan perihal kesepakatan antara Bupati Banggai Kepulauan Irianto Malingong dengan para kontraktor dari  delapan CV dimaksud, dimana masing-masing pemilik CV mengelontorkan uang sebesar Rp.1,5 miliar perkontarktor yang dalam surat kontrak itu disebut sumbangan dalam upaya melanjutkan pembangunan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, juga sebagai bentuk realisasi kesediaan bekerja sama para kontraktor tersebut dengan Pemda Bangkep untuk membangun, memelihara dan memantau infrastrukture kabupaten Banggai Kepulauan pada periode 2011-2016. Delapan perusahan yang diduga mengikat kesepakatan dengan Bupati Bangkep dan ditetapkan dalam surat kontrak kerja tersebut yaitu CV.Angkasa Banggai, CV.Rajawali Bangkep, CV.Bintang Peling, CV.Mahkota Care, CV.Banggai Membangun, CV.Peling Cemerlang, CV.Barata Center dan CV.Meubel Peling.
Tentunya hal ini akan semakin menuai ketidak simpatian publik khususnya dikalangan para kontraktor lainnya, sebab ancaman untuk tidak mendapat porsi pekerjaan karena adanya sistem monopolistik seperti ini kian terbuka, lagi-lagi ini merupakan kesalahan yang juga merusak simpati publik untuk kembali memilih Ires. Rangkaian fakta-fakta regresif yang memiliki space cukup lebar dengan realitas progresif ini seolah menganulir dengan jelas apa yang selama ini dicitrakan melalui media massa, apalagi kondisi ini telah menjadi konsumsi publik Banggai Kepulauan yang tidak munafik.
Sokongan media untuk mendongkrak kembali elektabilitas Ires, tidak banyak menolong citra Ires yang terlanjur rusak karena kesalahan demi kesalahan yang dilakukan Ires maupun orang-orang kepercayaannya dipenghujung masa kepemimpinan. Sebab mayoritas masyarakat Bangkep tahu bagaimana realitas sebenarnya yang sangat bertolak belakang dengan berita koran model cerpen ala wartawan kejar setoran. Seperti misalnya berita Irianto Bupati yang Sangat dicintai Masyarakat, masuk Banggai (dapil I) disambut antusias padahal nyatanya disambut dengan reaksi massa, jalan diseluruh wilayah pulau Peling telah beraspal padahal nyatanya masih ada jalan raya disejumlah wilayah pedesaan yang memprihatinkan, bagimana mungkin bisa pengaspalan jalan dibangga-banggakan sebagai prestasi Ires dan telah merata diseluruh wilayah Bangkep, sementara masyarakat Desa Sampekonan dan Desa Pinalong belum merasakan bahkan tidak mengenal yang namanya aspal itu. Bagaimana bisa budi daya rumput laut diekspos sebagai sektor unggulan yang telah mengantarkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bagi para petani, bahkan sampai membawa Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai penghasil utama rumput laut yang menjadi perhatian nasional dan dunia internasional, sementara ratusan juta rupiah dana bantuan rumput laut bagi para Pokdakan dirampok oleh pejabat daerah serta koleganya, bangaimana mungkin bisa logis pemerintah daerah telah berhasil membuka lowongan pekerjaan dan menekan angka pengangguran sementara ratusan orang anak negeri ini ditipu dan diperas dengan modus MK I dan MK II serta masih banyak lagi cerpen kebohongan yang dipamerkan penguasa melalui media.
Jelasnya mayoritas dari 111.344 orang masyarakat Bangkep yang memiliki hak suara di TPS saat ini sudah paham dengan kondisi kekinian, karena mereka belajar dari fakta-fakta yang ada, sehingga sepanjang dan sebaik apapun narasi cerpen kebohongan yang disuguhkan disetiap episode, hanya akan menjadi bahan jenaka yang mengundang tawa. Inilah realitas yang mengantarkan Ires pada sebuah kesimpulan mayoritas untuk tidak melanjutkan Ires alias dihentikan saja, dengan kata lain potensi kemenangan Ires sangat Kecil. Artinya bahwa peluang kemenangan Ires itu hanya akan ada apabila konsep menghalalkan segala macam cara dilakukan secara maksimal. ***
NB: Catatan ini sebelumnya pernah dipublikasikan pada media massa local (Luwuk Post & Pantau) edisi 27-28 Juli 2011